Pembinaan pengusaha Depot Air Minum

Dalam menjalankan usaha depot air minum pengusaha di wajibkan memiliki ijin usaha untuk membuka usahanya tersebut. tentunya untuk memiliki ijin di butuhkan syarat-syarat yang wajib di penuhi seorang pengusaha,  salah satunya kualitas air yang akan di konsumsi oleh khalayak umum.
Puskesmas Lasem dalam hal ini melakukan pertemuan pada hari rabu 27 Desember 2017 dengan usahawan depot air guna menghimbau seluruh usahawan dan melakukan pembinaan pengusaha depot air di seluruh kecamatan lasem agar memperhatikan kualitas air yang akan di jual maka dari itu puskesmas lasem bekerjasama dengan usahawan-usahawan depot air minum untuk melakukan pembinaan,


Tidak ada komentar:

Posting Komentar